Minggu, 21 Desember 2025

Dua Platform Digital Raksasa Dukung Perpres 32 Tahun 2024 untuk Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

- Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:14 WIB
Pertemuan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dengan Meta dan TikTok. (Istimewa)
Pertemuan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dengan Meta dan TikTok. (Istimewa)

RBG.id -- Dua perusahaan platform digital besar, Meta Indonesia dan TikTok Indonesia, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung terciptanya jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Kedua perusahaan juga siap bekerja sama dengan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dalam upaya menciptakan ekosistem pemberitaan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tindakan Pria Diduga Abidzar Pamer Pose Tak Pantas Bisa Disebut Eksibisionisme, Penyakit Mental Level Akut!

Diskusi yang digelar antara Komite dan kedua platform tersebut berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, menyampaikan bahwa Meta dan TikTok menyatakan kesediaan mereka untuk mendukung berbagai program yang mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia, termasuk pelatihan jurnalistik dan upaya moderasi konten agar publik lebih banyak menerima informasi yang kredibel.

Pertemuan dengan TikTok Indonesia dilakukan pada Kamis (10/10/2024), sementara diskusi dengan Meta Indonesia berlangsung pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Sering Tertidur Pulas Saat Memakai Kipas Angin? Hati-hati! Ini Bahaya yang Bisa Mengancam Kesehatan

Faris Mufid, perwakilan Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung ekosistem jurnalisme yang sehat.

Ia menjelaskan bahwa TikTok sudah bekerja sama dengan berbagai perusahaan media untuk membantu komunitas pers mengemas berita dengan lebih menarik.

TikTok juga memiliki mekanisme yang cepat dalam menangani konten misinformasi dan disinformasi.

Baca Juga: Akademisi Gugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Sudah Dua Kali Mangkir Panggilan Sidang

Pada kuartal pertama 2024, 99 persen konten yang melanggar telah diturunkan sebelum sempat dilihat pengguna.

Rofi Uddarojat, juga dari Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, menambahkan bahwa perusahaan telah menyediakan berbagai pelatihan untuk awak media, termasuk panduan komunitas, manajemen kebijakan, dan keterampilan pembuatan konten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X