RBG.ID - Dewan Pers bersama seluruh komunitas pers secara tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diusulkan oleh DPR.
Draf RUU ini dirancang untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan mengancam independensi pers dan menurunkan profesionalisme jurnalisme.
Ia juga mengkritik, Dewan Pers tidak dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunan RUU Penyiaran.
Baca Juga: Tampak Lebih Bahagia Dibanding 2 Tahun Sebelumnya, Begini Interaksi Seo Ye Ji dengan Fansnya
Ninik menambahkan, dalam proses penyusunan undang-undang, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari semua pemangku kepentingan. Namun, hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
"Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran," ujar Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di kantor Dewan Pers, Jakarta. Dikutip Kamis (16/5/2024).
Suara serentak juga diramaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.
"Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers," kata Wahyu yang lebih akrab disapa Komang.
Ninik Rahayu juga menyatakan, larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Larangan ini akan membungkam kemerdekaan pers, yang seharusnya dilindungi. Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Pers, fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, sehingga aturan dalam draf RUU Penyiaran ini jelas bertentangan dengan tujuan lain.
Ninik Rahayu juga menyoroti masalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. Menurutnya, sesuai dengan UU Pers, kewenangan pers berada di tangan Dewan Pers, bukan KPI. "KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers," tegasnya.
Baca Juga: Cek Kode Redeem Free Fire (FF) Hari ini 16 Mei 2024, Yuk Segera Klaim Sebelum Kehabisan
Artikel Terkait
Viral! Seorang Pria Berambut Cepak Nekat Terobos Pengamanan dan Menarik Lengan Baju Presiden Jokowi Hingga Hampir Terjatuh, Begini Kronologinya
Terkuak! Ini Sosok dan Motif dari Pria Cepak yang Terobos Pengamanan Presiden Jokowi saat Kunjungan Kerja di Konawe
Grace Natalie Ditunjuk Jadi Staf Khusus Presiden RI Bareng Juri Ardiantoro, Ternyata Ini Tugasnya
Waduh, Pesawat Garuda yang Angkut Jemaah Haji Sulsel Keluarkan Percikan Api! Semua Penumpang Selamat Dikembalikan ke Asrama Haji
Kabar Duka! Tokoh Agama Sekaligus Kyai NU Asal Lampung, KH Arief Mahya Telah Meninggal Dunia di Usia 98 Tahun
Mengerikan! Ini Detik-detik Terbakarnya Pesawat Rombongan Jemaah Haji Sulsel Saat di Udara
Siapa Sosok KH Arief Mahyar? Ini Profil Lengkap Perjalanannya dalam Tokoh Agama dan Pendidikan Sejak Zaman Kemerdekaan RI