Minggu, 21 Desember 2025

Ancam Kemerdekaan Pers dan Profesi Jurnalisme, Dewan Pers Bersama Komunitas Pers Tolak Tegas Draf RUU Penyiaran!

- Kamis, 16 Mei 2024 | 19:48 WIB
Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran (dewanpers.or.id)
Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran (dewanpers.or.id)

RBG.ID - Dewan Pers bersama seluruh komunitas pers secara tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diusulkan oleh DPR.

Draf RUU ini dirancang untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan mengancam independensi pers dan menurunkan profesionalisme jurnalisme.

Ia juga mengkritik, Dewan Pers tidak dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunan RUU Penyiaran.

Baca Juga: Tampak Lebih Bahagia Dibanding 2 Tahun Sebelumnya, Begini Interaksi Seo Ye Ji dengan Fansnya

Ninik menambahkan, dalam proses penyusunan undang-undang, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari semua pemangku kepentingan. Namun, hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

"Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran," ujar Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di kantor Dewan Pers, Jakarta. Dikutip Kamis (16/5/2024).

Suara serentak juga diramaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.

Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Tanpa Maarten Paes dan Elkan Baggott?

"Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers," kata Wahyu yang lebih akrab disapa Komang.

Ninik Rahayu juga menyatakan, larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Larangan ini akan membungkam kemerdekaan pers, yang seharusnya dilindungi. Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Pers, fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, sehingga aturan dalam draf RUU Penyiaran ini jelas bertentangan dengan tujuan lain.

Ninik Rahayu juga menyoroti masalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. Menurutnya, sesuai dengan UU Pers, kewenangan pers berada di tangan Dewan Pers, bukan KPI. "KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers," tegasnya.

Baca Juga: Cek Kode Redeem Free Fire (FF) Hari ini 16 Mei 2024, Yuk Segera Klaim Sebelum Kehabisan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X