Senin, 22 Desember 2025

Ancam Kemerdekaan Pers dan Profesi Jurnalisme, Dewan Pers Bersama Komunitas Pers Tolak Tegas Draf RUU Penyiaran!

- Kamis, 16 Mei 2024 | 19:48 WIB
Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran (dewanpers.or.id)
Dewan Pers Menolak Tegas RUU Penyiaran (dewanpers.or.id)

Sementara itu, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyatakan, upaya untuk melemahkan kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Ini terlihat dalam beberapa regulasi, termasuk UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan yang terbaru adalah RUU Penyiaran.

Yadi menilai bahwa RUU Penyiaran ini secara terang-terangan mengekang kemerdekaan pers.

Protes terhadap RUU Penyiaran juga disuarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang diwakili oleh Kamsul Hasan.

Menurutnya, RUU yang direvisi secara jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI menuntut agar draf RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers ditarik kembali.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, mendesak agar RUU Penyiaran dicabut karena akan merugikan masyarakat secara luas, dan kemudian disusun kembali dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, menegaskan jurnalisme investigatif adalah salah satu bentuk tertinggi dari karya jurnalistik sehingga larangan terhadapnya akan menghilangkan kualitas jurnalisme.

Penolakan juga disuarakan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua anggota Dewan Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X