RBG.ID – Disetujuinya RUU tentang Keimigrasian untuk disahkan menjadi UU menuai pro dan kontra.
Itu menyusul adanya ketentuan baru terkait penggunaan senjata api (Senpi) bagi petugas imigrasi tertentu.
Aturan itu dinilai bisa menimbulkan masalah baru, seperti potensi penyalahgunaan senpi dan tindakan di luar hukum lain.
Baca Juga: Ini Dia Buntut Ricuh Laga Sepakbola Aceh kontra Sulteng, Giliran Cabor Tinju Lampung Ajukan Protes
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar mengatakan ketentuan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (4) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6/2011 itu memang perlu ditindaklanjuti dengan aturan turunan.
Sehingga, penggunaan senpi oleh petugas imigrasi tidak menjadi sumber masalah baru di kemudian hari.
Ansory mengakui bahwa petugas imigrasi tertentu yang dilengkapi senpi bisa saja melakukan tindakan di luar hukum, seperti melukai atau bahkan membunuh orang yang tidak bersalah.
Potensi penyalahgunaan itu sangat mungkin terjadi jika pemegang senpi punya kecenderungan kurang sehat secara mental.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membawa RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi UU.
Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam RUU tersebut.
Salah satunya substansi Pasal 3 yang menambahkan ketentuan bahwa petugas imigrasi tertentu dapat dilengkapi senpi.
Ketentuan itu menjadi bagian dari fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
Artikel Terkait
3 Petugas Imigrasi Bali jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Imigrasi Catat Pencari Suaka di Bogor Terus Meninggkat, Kebanyakan Pengungsi
WNA Korea Selatan Ditangkap Atas Tewasnya Petugas Imigrasi yang Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang
Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang Sempat Bertengkar dengan WNA Korea Selatan
Gara-gara Ini, Raffi Ahmad Harus Ditahan di Imigrasi Amerika Selama Berjam-jam
Bikin Syok! Puluhan WNI Jadi Korban Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja Luar Negeri, Terjerat di Penjara Imigrasi Kamboja, Minta KBRI Pulangkan!
Terkuak! Kominfo Tak Gubris Permintaan Imigrasi Backup Data Negara Akhirnya Kini Diretas, DPR RI: Hal Itu Bodoh