RBG.ID – Salah satu tetangga yang tinggal di lantai 18 apartemen tempat jatuhnya petugas imigrasi di Tangerang mengatakan sempat terdengar pertengkaran dari unit apartemen tempat kejadian.
Tetangga tersebut mengatakan petugas keamanan apartemen juga berdatangan menghampiri unit apartemen petugas imigrasi yang juga tempat tinggal WNA Korea Selatan berinisial KH itu.
Tetapi saat didatangi oleh petugas WNA Korea Selatan itu justru mengacungkan senjata tajam dan tidak mau didatangi oleh orang luar. Setelah kejadian tewasnya petugas imigrasi yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang ini dia memilih untuk mengurung diri.
Menurut penuturan pihak apartemen WNA Korea Selatan yang diduga terlibat atas tewasnya petugas imigrasi yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang ini baru tinggal di sana 3 hari.
Polda Metro Jaya langsung berusaha menangkap WNA Korea Selatan itu dari pukul 03.00 WIB. Proses penjemputan KH berlangsung lama karena dia tidak mau keluar dari kamarnya.
Tim gegana dan perwakilan kedubes Korea Selatan pun didatangkan ke lokasi untuk proses negosiasi agar WNA Korea Selatan itu mau keluar.
Baca Juga: Identitas Pria yang Tewas Mengenaskan Usai Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang Terungkap!
Hingga pukul 08.00 WIB, WNA Korea Selatan itu bersedia dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan.
"Apakah ini merupakan terkait dengan pembunuhan, atau homicide atau apakah bunuh diri kecelakaan dan sebagainya masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, korban adalah seorang petugas imigrasi berinisial TFF (28) yang ditempatkan di bagian staf keamanan dan ketertiban yang bekerja di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan telah menjadi PNS selama 2 tahun.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Pria Tewas Mengenaskan Usai Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang, Bunuh Diri?
Menurut penuturan keluarga korban, petugas imigrasi ini memang tidak selalu pulang ke rumah biasanya hanya 3 hari sekali, tetapi keluarganya juga tidak mengetahui jika tidak pulang, TFF tinggal dimana.
WNA Korea Selatan ini ternyata sempat ditahan selama tiga tahun di rumah detensi Imigrasi (Rudenim) karena melakukan pelanggaran imigrasi.
Setelah dibebaskan dia dideportasi kembali ke negaranya. Tetapi WNA Korea Selatan ini berhasil kembali ke Jakarta dengan dokumen lengkap.
Artikel Terkait
Promo Tiket Bioskop Buy 1 Get 1 hingga 31 Oktober, Simak Caranya di Sini
1.849 Balita di Kota Bogor Menderita Stunting
Hasil French Open 2023: Fajri dan The Daddies Tersingkir, Jonatan Christie Terus Melaju
Barcelona Lawan Real Madrid, El Clasico Rasa Strobelallee
Hasto Tegaskan PDIP Memang Menolak Permintaan Pak Lurah Ingin Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode