Senin, 22 Desember 2025

Petugas Imigrasi Dilengkapi Senpi, Begini Penjelasan DPR

- Senin, 16 September 2024 | 10:51 WIB
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menambahkan ketentuan itu untuk menjawab tantangan zaman.

Baca Juga: Bayi Kuda Nil Gemoy Moo Deng Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan dari Pengunjung: Dibangunkan Paksa dengan Cara Ini

Menurutnya, petugas imigrasi yang bertugas di pos lintas batas negara kerap dihadapkan pada situasi keamanan yang berbahaya.

Seperti penyelundupan yang pelakunya dilengkapi senpi.

”Dan ini (situasi keamanan berbahaya, Red) terjadi di sana (pos lintas batas),” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan IS Jadi Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Sempat Pinjam Cangkul dan Baju Berlumuran Tanah

Tak hanya tentang senpi, dalam RUU Keimigrasian juga menambah substansi baru.

Di antaranya Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Baca Juga: Viral Bayi Kuda Nil di Thailand Sukses Sita Jutaan Pasang Mata Warganet di Berbagai Penjuru Dunia, Lucu Maksimal!

RUU itu juga mengubah subtansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan dan Pasal 103 terkait pelaksanaan pencegahan dan penangkalan. (tyo)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X