Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menambahkan ketentuan itu untuk menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, petugas imigrasi yang bertugas di pos lintas batas negara kerap dihadapkan pada situasi keamanan yang berbahaya.
Seperti penyelundupan yang pelakunya dilengkapi senpi.
”Dan ini (situasi keamanan berbahaya, Red) terjadi di sana (pos lintas batas),” jelasnya.
Tak hanya tentang senpi, dalam RUU Keimigrasian juga menambah substansi baru.
Di antaranya Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
RUU itu juga mengubah subtansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan dan Pasal 103 terkait pelaksanaan pencegahan dan penangkalan. (tyo)
Artikel Terkait
3 Petugas Imigrasi Bali jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Imigrasi Catat Pencari Suaka di Bogor Terus Meninggkat, Kebanyakan Pengungsi
WNA Korea Selatan Ditangkap Atas Tewasnya Petugas Imigrasi yang Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang
Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang Sempat Bertengkar dengan WNA Korea Selatan
Gara-gara Ini, Raffi Ahmad Harus Ditahan di Imigrasi Amerika Selama Berjam-jam
Bikin Syok! Puluhan WNI Jadi Korban Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja Luar Negeri, Terjerat di Penjara Imigrasi Kamboja, Minta KBRI Pulangkan!
Terkuak! Kominfo Tak Gubris Permintaan Imigrasi Backup Data Negara Akhirnya Kini Diretas, DPR RI: Hal Itu Bodoh