RBG.ID - Terjadi penambahan nama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Bakti Kominfo periode 2020-2022.
Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Achsanul Qosasi.
Baca Juga: Sudah Terlalu Lama Jomblo, Lee Dong Wook Akui Sel Cintanya Dalam Kondisi Kritis
Terkait dengan dugaan kasus korupsi terima uang sekitar Rp 40 miliar. Dugaan korupsi itu diduga berhubungan dengan jabatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya.
Disepakati ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, Kuntadi mengesahkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada nama Achsanul Qosasi.
Baca Juga: Waspada! 10 Wilayah di Jakarta Ini Berpotensi Longsor Bulan November Ini, Begini Imbauan dari BPBD
Dalam suatu pertemuan di hotel Grand Hyatt, dugaan muncul Acshanul Qosasi telah menerima sejumlah uang sekitar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan, dengan bantuan Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Achsanul Qosasi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Mana Favorit Kamu? 5 Wisata Air yang ada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak BOGOR
Salah satunya, Mohammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia yang termasuk ke dalam daftar nama baru itu.
Artikel Terkait
Jadi Sorotan Publik! Safe House Firli Bahuri Diduga Tempat Pengaruh Pemerasan, Harga Sewa Capai Rp650 Juta
Intip Harta Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Pemprov Jabar Siapkan Sejumlah Rumah Sakit, Cegah Lonjakan Kasus Cacar Monyet
Kronologis Kantor DPC PDIP Pasuruan Mendadak Didatangi Beberapa Polisi
Terkait Kasus TPPU, Bareskrim Sebut Panji Gumilang Pakai 4 Nama Palsu
Mayoritas Caleg DPRD DKI Jakarta Hanya Tamatan SMA, Lulusan S3 Cuma 7 Orang
Pelunaran Cacar Monyet Bisa Melalui Percikan Ludah, Ini Penjelasan nya