kesehatan

Pemerintah Klaim Butuh RUU Kesehatan untuk Dukung Transformasi Kesehatan

Kamis, 23 Maret 2023 | 05:05 WIB
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Lebih lanjut dia menegaskan RUU Kesehatan harus memenuhi dua hal utama.

Yang pertama adalah harus penuhi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas.

Baca Juga: Saling Hargai Saat Ramadan, Warga yang Tak Berpuasa Diminta Tidak Makan dan Minum di Ruang Publik

Kedua RUU ini juga harus memastikan negara hadir dan bertanggungjawab dalam memenuhi layanan kesehatan yang berkualitas.

“Saya yakin RUU ini memiliki peran krusial dalam transformasi kesehatan ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan metode omnibus law masih menjadi perdebatan.

RUU Kesehatan diketahui menggunakan metode omnibus law yang melebur sembilan undang-undang kesehatan yang terkait.

Baca Juga: Kebutuhan Uang Kartal Lebaran di Wilayah Ini Capai Rp 24 Triliun

“Metode omnibus law ini merupakan metode yang sah dan bertujuan mereformulasi berbagai perundangan yang memiliki tema atau latar yang sama,” ujarnya.

Ibnu mengungkapkan sejauh ini ada 15 undang-undang di kesehatan. Jumlah ini menurutnya yang terbanyak di kementerian dan lembaga.

Dari 15 undang-undang ini menurutnya ada peraturan yang tumpang tindih sehingga perlu restrukturisasi.

Apalagi adanya pandemi Covid-19 yang menyadari jika ada berbagai kelemahan.

Baca Juga: Puasa Ramadan 2023 Mulai 23 Maret, Ini Cara Cek Jadwal Imsak Online Resmi Kemenag

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga membantah adanya isu pengambilalihan kewenangan organisasi profesi ke pemerintah pusat.

Menurutnya dalam pasal yang ada di RUU Kesehatan justru menjlentrehkan pemberian hak dan tanggungjawab yang profesional bagi seluruh pihak.

Halaman:

Tags

Terkini