Baca Juga: Link Live Streaming Jerman Lawan Belgia Dini Hari Nanti
Mengingat, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Timboel menilai, harusnya ketentuan pembagian THR paling lambat H-14 lebaran bisa terealisasi.
Sebab, THR merupakan kewajiban tiap tahun. Praktis perusahaan sudah menganggarkan sejak lama.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengamini.
Baca Juga: Aksi Perampokan Bersenpi Bawa Kabur Rp 100 juta di Cilacap, 3 Pelaku Diburu Polisi
Dia meminta, seluruh perusahaan memberikan hak pekerja terkait Lebaran Idul Fitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Permenaker No. 6/2016 disebutkan, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR keagamaan dari pengusaha.
Lalu pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Baca Juga: Dwiki Mardiyanto Mulai Belajar Bahasa Mandarin
”Karena sudah diatur dalam regulasi, maka pengusaha wajib untuk membayarkan THR karyawan,” ungkapnya.
Selain itu, ia pun meminta agar pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan harus tegas jika ada perusahaan nakal di momen jelang lebaran ini.
Edy menyoroti, bahwa selama ini ada saja praktik nakal pengusaha yang melakukan PHK sebulan sebelum pembayaran THR atau memberikan THR sebesar 50 persen.
Baca Juga: Catat Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor yang Beroperasi Mulai Pukul 08:00 WIB
Bahkan, THR diberikan dengan mencicil atau mengganti dengan barang lain.
Artikel Terkait
Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?
GoTo Kembali Melakukan PHK, 600 Karyawan Terdampak Tetap Dapat THR
Antisipasi Macet, Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diperintahkan Cairkan THR Lebih Awal
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023, Ada Denda Bila Terlambat
Persiapan Lebaran Idulfitri 2023, BI Buka 5.066 Titik Penukaran Uang Baru Mulai Hari Ini