Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Janjikan THR Buruh Cair H-7, ASN Cair H-5 Lebaran

- Selasa, 28 Maret 2023 | 09:35 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

Baca Juga: Link Live Streaming Jerman Lawan Belgia Dini Hari Nanti

Mengingat, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Timboel menilai, harusnya ketentuan pembagian THR paling lambat H-14 lebaran bisa terealisasi.

Sebab, THR merupakan kewajiban tiap tahun. Praktis perusahaan sudah menganggarkan sejak lama.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengamini.

Baca Juga: Aksi Perampokan Bersenpi Bawa Kabur Rp 100 juta di Cilacap, 3 Pelaku Diburu Polisi

Dia meminta, seluruh perusahaan memberikan hak pekerja terkait Lebaran Idul Fitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Permenaker No. 6/2016 disebutkan, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR keagamaan dari pengusaha.

Lalu pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Dwiki Mardiyanto Mulai Belajar Bahasa Mandarin

”Karena sudah diatur dalam regulasi, maka pengusaha wajib untuk membayarkan THR karyawan,” ungkapnya.

Selain itu, ia pun meminta agar pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan harus tegas jika ada perusahaan nakal di momen jelang lebaran ini.

Edy menyoroti, bahwa selama ini ada saja praktik nakal pengusaha yang melakukan PHK sebulan sebelum pembayaran THR atau memberikan THR sebesar 50 persen.

Baca Juga: Catat Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor yang Beroperasi Mulai Pukul 08:00 WIB

Bahkan, THR diberikan dengan mencicil atau mengganti dengan barang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X