Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023, Ada Denda Bila Terlambat

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:13 WIB
ILUSTRASI. Uang Tunjangan Hari Raya (THR) (pexels)
ILUSTRASI. Uang Tunjangan Hari Raya (THR) (pexels)

 

RBG.ID – Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja paling telat pada 18 April 2023.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) itu juga dibahas dalam rapat terbatas soal persiapan arus mudik.

Rapat tersebut dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (24/3)

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” ujar Budi Karya.

Batas pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21 hingga 26 April menjadi 19 hingga 25 April.

BACA JUGA:Larangan Gelar Bukber Bagi Pejabat, Zulhas Ungkap Anggarannya untuk Bantu Masyarakat

Budi melanjutkan, dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha sudah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka agar mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Sehingga, jika mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan menerima denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan jika telat melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Ingin Ganti Uang Setoran, Pedagang Kerupuk di Bogor Nekat Bunuh dan Curi HP Korban

Diketahui, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X