Rabu, 31 Mei 2023

Antisipasi Macet, Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diperintahkan Cairkan THR Lebih Awal

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:18 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

RBG.ID – Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah merevisi cuti bersama Lebaran 2023. Alasannya untuk mengurangi potensi kemacetan akibat arus mudik maupun balik.

Di dalam ketentuan baru, cuti bersama Lebaran dimulai 19 April sampai 25 April.

Keputusan cuti bersama itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Mendikbudristek.

Baca Juga: Ingin Tetap Maksimal Ibadah Saat Haid di Bulan Ramadan? Simak, Ini yang Bisa Kamu Lakukan

Di dalam ketentuan yang lama, libur cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April.

Sementara di ketentuan yang baru, cuti bersama Lebaran 2023 adalah 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Sementara itu, libur nasional Idul Fitri 1444 H ditetapkan pada 22–23 April.

’’Tadi ada putusan Pak Presiden berkaitan dengan cuti bersama,’’ kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sengaja Datangkan Pelatih Shooter NBA

Dia mengatakan, usulan tersebut dia sampaikan bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di antara pertimbangan perubahan cuti bersama itu adalah keinginan mudik yang begitu tinggi dari masyarakat.

Sebab, mulai akhir Desember 2022 pemerintah telah resmi mencabut status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).

Menurut dia, dengan bertambahnya minat untuk mudik tersebut, volume pemudik otomatis bakal meningkat.

Baca Juga: Susunan Pemain Indonesia Lawan Burundi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi

Jika menggunakan skema cuti bersama yang sebelumnya, bisa terjadi penumpukan pemudik pada 20 atau 21 April.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024

Rabu, 31 Mei 2023 | 10:18 WIB
X