”Bagi perusahaan yang sudah berulang curang, maka izinnya dicabut saja,” pungkasnya. (lyn/mia)
”Bagi perusahaan yang sudah berulang curang, maka izinnya dicabut saja,” pungkasnya. (lyn/mia)
Artikel Terkait
Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?
GoTo Kembali Melakukan PHK, 600 Karyawan Terdampak Tetap Dapat THR
Antisipasi Macet, Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Perusahaan Diperintahkan Cairkan THR Lebih Awal
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023, Ada Denda Bila Terlambat
Persiapan Lebaran Idulfitri 2023, BI Buka 5.066 Titik Penukaran Uang Baru Mulai Hari Ini