Minggu, 21 Desember 2025

Muncul Kabar Campur Tangan Kementerian Koperasi dan UKM Jelang RAT KSP SB, PSBB Ungkap Ini

- Senin, 25 September 2023 | 12:41 WIB
Rapat PSBB wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan Tegal dan Purwokerto.
Rapat PSBB wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan Tegal dan Purwokerto.

RBG.ID - Adanya dugaan turut campur Kementerian Koperasi dan UKM yang merekomendasikan ke Panitia Seleksi (Pansel) bakal calon Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dari anggota yang lapor polisi atas kasus yang dihadapi koperasi menuai protes dari anggota lainnya.

Seperti diketahui, pemilihan Pengurus dan Pengawas KSP SB akan ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan Tegal dan Purwokerto, Wahyu suprapto yang membawahi 22 ribu anggota menyayangkan lolosnya bakal calon PP dari anggota yang memperkarakan KSP SB.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan di Sekitaran Stasiun Bogor yang Murah Meriah Mulai dari Bacan, Soto, Hingga Ice Cream

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab tegas Wahyu, bahwa perbuatan anggota yang melakukan laporan polisi sudah melanggar RAT dan Ketentuan aturan perkoperasian.

"Aksi mereka itu telah menghambat pembayaran, kenapa bisa direkomendasikan, ada apa dengan mereka?," tanya Wahyu.

Dia mengaku, seluruh anggota dibawah naungannya, mengaku sangat kecewa dengan proses seleksi yang begitu panjang jika hasilnya seperti itu.

Baca Juga: Wow Ternyata Gaul, Anak Erick Thohir : Papa Diam-Diam Suka Dance KPop

Dia menjelaskan, bukan masalah tidak akan memilih calon PP seperti itu, tapi jelas bahwa adanya turut campur pihak luar dalan menentukan calon yang akan dilakukan dalam RAT telah melanggar AD ART KSP SB itu sendiri.

"Apalagi kalau terbukti pihak Kemenkop interpensi terhadap pengajuan bakal calon PP, toh itu kan rumah tangganya KSP SB," tegasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa uji kompetensi dari Kemenkop adalah hal yang baik, tapi tetap harus pada koridornya bukan harus masuk turut campur kedalam internal koperasi.

Baca Juga: Kekeuh Lawan Pungli di Sekolah, Walikota Bogor Bima Arya Diskusi Bersama ICW

"Masa anggota seperti itu lolos liat faktanya juga, mereka adalah orang orang yang selalu mendapat tempat dan di akomodir oleh Kemenkop, sementara kami yang sabar dan tahu aturan perkoperasian dan sadar saat mengikatkan diri sebagai anggota koperasi kami patuh pada hasil RAT tetap harus diam aja, tentu tidak," jelasnya.

Wahyu menambahkan, untuk Pansel KSB SB dan Kemenkop agar mengetahui bahwa aksi mereka dalam tuntutannya di PN Bogor hanya untuk kepentingan golonganya saja dan merugikan sebagian besar anggota KSP SB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X