bandung

5 Tuntutan PSBB Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Perwakilan Bandung Raya dan Priangan ke PT Bandung

Minggu, 3 September 2023 | 20:37 WIB
PSBB KSP SB Perwakilan Bandung Raya dan Priangan saat melakukan rapat


RBG.ID - Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) perwakilan Bandung Raya dan Priangan menyerukan menyuarakan 5 poin tuntutan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat.

Koordinator perwakilan anggota Bandung Raya dan Priangan Timur, Ricky K Yudhaswara mengatakan, pihaknya yang membawahi 26 anggota berkomitmen mengawal perkara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama hingga tuntas.

Ricky mengaku, rencana awal ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama akan gelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Bandung pada 31 Agustus 2023, namun setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, maka rencana aksi dibatalkan demi menjaga kondusifitas tetapi tetap menyerukan tuntutan.

Baca Juga: Imbas 5 Karyawan Tewas, Ayu Terra Resort Tempat Lift Putus Telah Kosong dari Tamu

"Pandangan kesaksian Ahli Koperasi dan Ahli Pidana tak ditemukan tindak pidana dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sehingga tak ada Tindakan Pidana Pencucian Uang ini yang harus dipertimbangkan Hakim Pengadilan Tinggi," kata Ricky, Minggu (3/9/2023).

Ricky meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan atas nama hukum pada seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dan masyarakat luas bahwa upaya pidana terhadap koperasi saat sudah ada putusan perdata yang bersifat khusus adalah tindakan kerusakan dan pencemaran nama baik koperasi.

Sebab jelas dia, ada beberapa alasan, Pertana bahwa Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sebelumnya merupakan Koperasi terbesar di Jawa Barat dan nomor 8 terbaik se-Indonesia.

Baca Juga: Wow! LHKPN Bupati Jember Hendy Siswanto Mencapai Rp 27 Miliar dengan 38 Rumah dan Sejumlah Kendaraan Mewah

"Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama sudah meraih berbagai prestasi serta penghargaan, bahkan dapat penghargaan Satya Lancana Wira Karya dari Presiden saat pimpinannya Iwan Setiawan Itu sangat jelas dan terbukti," tutur dia

Tuntutan selanjutnya, mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bogor bahwa seluruh aset KSB adalah milik seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, dan aset-aset sitaan pengadilan tetap dikembalikan pada seluruh anggota KSP SB.

Selain itu, kata dia, membebaskan IS dan DZ dengan segera dan tanpa syarat serta memulihkan nama baik termasuk semua biaya perkara ditanggung pihak pelapor.

Baca Juga: Bawa Uang Tunai Rp 50 Juta! Pengemis Tajir Terjaring Razia Dinas Sosial Kota Bogor

Menanggapi aksi dari kubu pelapor pada tanggal 30 Agustus lalu, Ricky mengimbau agar kelompoknya tidak terpropokasi oleh pihak manapun.

"Semua harus tetap tenang dan jangan terprovokasi, sebab kelompok pelaporpun sesuangguhnya adalah kawan kita para mantan MPS AM dengan anggotanya yang sudah menikmati hasil kejayaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama," pintanya.

Baca Juga: Ponsel Terendam Air? Hanya Gunakan 1 Aplikasi Ponsel Bisa Kembali Sedia Kala!

Halaman:

Tags

Terkini