RBG.ID - Semua pejabat publik wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tidak terkecuali, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pelaporan LHKPN 31 Desember 2022, Dani Ramdan memiliki total kekayaan senilai Rp 6.766.408.071.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pengeroyokan Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah Korban Minta Keadilan
Sedangkan, dalam pelaporan LHKPN 31 Desember 2020 senilai Rp 5.540.574.482, sehingga mengalami kenaikan Rp 1.225.833.589.
Berikut rincian pelaporan LHKPN Dani Ramdan 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2020 :
Pelaporan LHKPN 31 Desember 2022
Tanah dan Bangunan Rp 6.341.687.203
1. Tanah dan Bangunan seluas 105 M2/90 M2 di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp 1.050.000.000
Baca Juga: Diduga Dialami Rebecca Klopper, Apa Itu Revenge Porn yang Viral di Twitter?
2. Tanah dan bangunan seluas 143 M2/125 M2 di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp 2.200.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 143 M2/125 M2 di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp 1.700.000.000
4. Tanah Seluas 22.260 M2 Di Kab / Kota Sumedang, Hasil Sendiri Rp 954.000.000
Baca Juga: Sebelum Daftar, Periksa Lokasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi Tingkat SD di Jakarta Utara
Artikel Terkait
Buntut Kasus Penganiayaan David, Hari ini KPK akan Klarifikasi LHKPN Fantastis Rafael Alun
Pejabat Pemkab Bogor Diminta Segera Selesaikan LHKPN
Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar, Pengamat: Bukan Tidak Mungkin LHKPN Pejabat Lain Mencurigakan
Buntut Kekayaan Fantastis Pejabat Kemenkeu, KPK Berencana Revisi Aturan LHKPN
Waduh, 70.350 Penyelenggara Negara Malas Lapor LHKPN
Viral Istri Pamer Barang Mewah, Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan, Tidak Ditemukan Laporan LHKPN
LHKPN KPK Hanya Rp 2,7 miliar, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Diperiksa 4 Jam