RBG.ID – Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi kewajiban penyelenggara negara dan ASN yang masuk kategori wajib lapor.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyatakan, dalam konteks pencegahan korupsi, LHKPN sangat penting. LHKPN dapat menjadi instrumen yang mendorong transparansi kekayaan penyelenggara negara.
Ipi mengatakan, pihaknya mengingatkan batas waktu penyampaian LHKPN ke KPK adalah akhir Maret ini.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Simak 9 Lokasi Pelayanan Samsat Keliling yang Buka di Wilayah DETABEK Hari Ini
Dia meminta wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera menunaikan kewajiban LHKPN tersebut.
Pelaporan itu, lanjut Ipi, kini lebih mudah lantaran bisa dilakukan secara online.
”Kami mengingatkan untuk menyampaikan LHKPN tepat waktu,” ujar Ipi.
Baca Juga: Miris! Oknum Polisi Lecehkan Petugas Puskesmas di Sulsel
Kurang dari dua pekan batas waktu pelaporan LHKPN itu, dari total 372.783 wajib lapor, masih ada 70.350 penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang belum menunaikan kewajiban menyampaikan laporan kekayaan periodik tersebut kepada KPK.
Ipi mengungkapkan, wajib lapor LHKPN yang paling banyak belum melaporkan kekayaannya berasal dari jajaran legislatif.
Yakni, 48 persen dari total 18.648 wajib lapor. Sementara itu, pelaporan paling tinggi berasal dari yudikatif.
Yakni, 97 persen atau 18.095 wajib lapor sudah setor LHKPN.
Baca Juga: Jadi Pecandu Narkoba di Drama The Glory, Kim Hieora Dituding Pakai Narkoba oleh Orang Tuanya
Dari jajaran eksekutif, lanjut Ipi, capaian pelaporan 84 persen.
Artikel Terkait
Ketua KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara untuk Menyerahkan LHKPN Sesegera Mungkin
Buntut Kasus Penganiayaan David, Hari ini KPK akan Klarifikasi LHKPN Fantastis Rafael Alun
Pejabat Pemkab Bogor Diminta Segera Selesaikan LHKPN
Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar, Pengamat: Bukan Tidak Mungkin LHKPN Pejabat Lain Mencurigakan
Buntut Kekayaan Fantastis Pejabat Kemenkeu, KPK Berencana Revisi Aturan LHKPN