Berdasar catatan KPK, total pihak eksekutif yang wajib lapor LHKPN, baik pusat maupun daerah, saat ini 291.360 orang.
Artinya, masih 48.053 yang belum melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Kalahkan Bhayangkara FC, Gelar Juara di Depan Mata PSM Makassar
”Dari jajaran BUMN/BUMD, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau 72 persen,” terangnya.
LHKPN yang bisa diakses publik secara online itu juga bisa menjadi alat kontrol penyelenggara negara maupun ASN wajib lapor.
Baca Juga: Tetap Percaya Diri Walaupun Dapat Penalti, Charles Leclerc Harus Mundur 10 Posisi Saat Start
Ipi pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kepatuhan dan kewajaran LHKPN para penyelenggara negara.
”Apakah kepemilikan harta (penyelenggara negara, Red) wajar sesuai dengan profilnya? Nah, itu bisa dicek di e-LHKPN,” imbuhnya. (tyo/c19/jun)
Artikel Terkait
Ketua KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara untuk Menyerahkan LHKPN Sesegera Mungkin
Buntut Kasus Penganiayaan David, Hari ini KPK akan Klarifikasi LHKPN Fantastis Rafael Alun
Pejabat Pemkab Bogor Diminta Segera Selesaikan LHKPN
Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar, Pengamat: Bukan Tidak Mungkin LHKPN Pejabat Lain Mencurigakan
Buntut Kekayaan Fantastis Pejabat Kemenkeu, KPK Berencana Revisi Aturan LHKPN