Minggu, 21 Desember 2025

Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar, Pengamat: Bukan Tidak Mungkin LHKPN Pejabat Lain Mencurigakan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 20:36 WIB
Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi.

RBG.ID - Berdasar dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 22 Maret 2022, kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mencapai Rp67,9 miliar.

Kekayaan aparatur sipil negara (ASN) eselon II A itu, terdiri atas aset tanah dan bangunan, kendaraan mewah, surat berharga serta sejumlah harta lain.

 

Hal tersebut, memicu reaksi berbagai pihak. Di antaranya, Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitradi.  

Baca Juga: Harta Kekayaan Kalah dari Sekda, Wali Kota Bogor Bima Arya: Jadi Kepala Daerah Enggak Mungkin Bisa Kaya

Menurut dia, terkuaknya kasus eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo semakin memperjelas bahwa berbagai intrumen negara yang terkait pengawasan dan pengakan hukum tidak berjalan.

"Makanya harus "berterima kasih" kepada Mario Dendy anaknya Rafael yang telah membuka kotak pandora perilaku koruptif di jajaran ASN," tutur pria yang menjabat Founder Yayasan Visi Nusantara Maju tersebut

Lebih lanjut Yusfitradi menegaskan, sudah bisa dipastikan kontrol Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perpajakan dan kementerian keuangan sangat tidak berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Wow! Sekda Kota Bogor Miliki Harta Kekayaan Rp67,9 Miliar

Bahkan, sambung dia, sangat mungkin perangkat-perangkat itu pun berada di lingkaran setan pemukatan jahat tersebut.

"Termasuk KPK, yang melihat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) hanya sebagai bentuk kepatuhan administrasi, namun tidak melihat LHKPN tersebut sebagai substantif. Kita sepakat, ketika ASN mempunyai kekayaan yang tidak sesuai dengan estimasi numerasinya bukan berarti dia berperilaku korup," jelas Yusfitriadi.

"Namun tentu saja kondisi tersebut mencurigakan. Maka, ketika mencurigakan tidak ada alasan apapun kecuali menelusurinya. Itulah fungsi substantif LHKPN," sambung Yusfitriadi.

Baca Juga: Sama-Sama Mantannya G-Dragon, Jennie Blackpink Berfoto dengan Nana Komatsu di Paris Fashion Week

Ia menambahkan, bukan tidak mungkin para pejabat di kabupaten dan kota Bogor pun banyak yang LHKPN-nya mencurigakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X