RBG.ID – Bikin miris, ada oknum polisi berinisial AA dengan tega mencabuli petugas puskesmas di Kahu Bone, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, AA terancam sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2002.
Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman Polres Bone pada konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (17/3) menjelaskan usai pemeriksaan, AA ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Miris, Ada 2 SMA Negeri di Jambi Belum Tersentuh Internet
“Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terangnya.
Usai penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota itu.
Sesuai janji Kapolres Bone, kata Robby, guna menindak secara tegas oknum anggota Polres Bone yang melanggar hukum, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka AA.
BACA JUGA:Istrinya Pamer Hidup Hedon, Intip Harta Kekayaan Kepala BPN Jaktim yang Capai Puluhan M
Pada konferensi pers itu, AKP Bobby Rachman ditemani oleh Kasi Propam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar.
Kasi Propam Olres Bone Iptu Akhyar menjelaskan selain terkena hukuman tindak pidana, tersangka AA juga akan menjalani sanksi hukuman dari kedinasan.
“Nanti setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” ujarnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Puluhan Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Cabul Pimpinan Ponpes
Akhirnya Kakek Cabul pada Anak Usia Empat Tahun Ditangkap Polisi
Polisi Ringkus Dua Remaja Cabul di Nagrak, Modusnya Bikin Emosi
Omar Daniel Ngaku Tertantang Perankan Ustadz Cabul di Film Qorin
Modus Pedofil Cabul, Ini Cara Cegah Child Grooming Pada Anak