Senin, 5 Juni 2023

Terduga Pelaku Pengeroyokan Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah Korban Minta Keadilan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:48 WIB
Orang tua korban pengeroyokan di Kayumanis saat menghadiri sidang di PN Kota Bogor, Selasa (23/5/2023).
Orang tua korban pengeroyokan di Kayumanis saat menghadiri sidang di PN Kota Bogor, Selasa (23/5/2023).

RBG.ID-BOGOR, Terduga pelaku pengeroyokan berinisial RNP (25) terhadap Abdullah (19) hingga meninggal dunia dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Sidang kasus pengeroyokan yang berakhir dengan kematian ini kembali bergulir di PN Bogor. Agenda sidang kasus pengeroyokan itu adalah, pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.

Sidang lanjutan itu berlangsung pada Selasa (23/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kelas 1A.

Baca Juga: Kasihan, Ibu Korban KDRT di Depok Ini Malah Jadi Tersangka dan Sempat Ditahan Polisi

Di sidang sebelumnya, terdakwa RNP alias K dituntut hukuman vonis 4 tahun oleh PN Kota Bogor.

Sementara di sidang kali ini, Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario membeberkan pihak terdakwa RNP mengajukan 3 poin pembelaan.

Pertama ialah menolak dan membebaskan segala dakwaan dan tuntutan terhadap RNP yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Kedua, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Terakhir, memerintahkan agar terdakwa RNP dibebaskan dari tahanan,” lengkap Daniel.

Baca Juga: Piala Dunia U20 2023 : Laga Hidup Mati Brasil vs Nigeria, Jepang dan Korsel Berjaya

Dirinya menjelaskan, tuntutan 4 tahun yang diberikan JPU kepada terdakwa masih di tahap tuntutan belum mencapai putusan.

Meski demikian, keluarga korban A (19) masih berharap adanya keadilan, karena hukuman 4 tahun dirasa sangat mengecewakan.

Ayah korban, Yusrizal kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara pada RNP (25) terduka pelaku pengeroyokan.

Dirinya merasa, hukuman itu tidak adil dan tak sebanding dengan nyawa anaknya.

“Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil. Kami sangat tidak puas dan merasa kecewa. Hukuman 4 tahun tidak sebanding dengan hilangnya nyawa,” ucapnya di PN Kota Bogor, Selasa (23/5).

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X