Sabtu, 30 September 2023

LHKPN KPK Hanya Rp 2,7 miliar, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana Diperiksa 4 Jam

- Selasa, 9 Mei 2023 | 07:10 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana
Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana

RBG.ID – Setelah ramai menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana akhirnya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat yang menjadi perhatian dan viral karena berpenampilan nyentrik itu diklarifikasi KPK terkait kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Reihana tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Hanya Butuh Waktu 219 Hari Capai 1 Miliar Pemutaran, NewJeans dan Miley Cyrus Pecahkan Rekor Spotify

Dia langsung menemui tim Direktorat PP LHKPN KPK untuk memberikan keterangan terkait kejanggalan kekayaan.

Dalam LHKPN KPK, jumlah harta kekayaan Reihana diketahui senilai total Rp 2,7 miliar.

Sebagai seorang pejabat pemerintahan yang sudah berdinas selama puluhan tahun, jumlah tersebut dinilai janggal. 

Baca Juga: Hanya Butuh Waktu 219 Hari Capai 1 Miliar Pemutaran, NewJeans dan Miley Cyrus Pecahkan Rekor Spotify

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengapresiasi kesediaan Reihana memenuni undangan klarifikasi LHKPN.

Hanya, Ipi belum bisa menjelaskan apakah keterangan yang disampaikan Reihana sudah menjawab pertanyaan publik terkait ketidakseuaian profil Reihana dengan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.

Ipi menyebutkan, pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN dilakukan oleh tim.

Baca Juga: 33 Persen Ibu Rumah Tangga Positif HIV, Banyak Anak Tertular Penyakit Seksual

Dalam pemeriksaan itu, tim LHKPN memiliki kriteria terkait LHKPN yang perlu diperiksa secara substantif.

”Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dedi Mulyadi Sebut Orang Sunda Itu Sosialis Tapi…

Jumat, 29 September 2023 | 19:01 WIB
X