RBG.id - Menjelang bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia memiliki tradisi ziarah kubur atau nyekar ke makam keluarga dan kerabat yang telah meninggal dunia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi mereka yang telah berpulang.
Namun, apakah kebiasaan ini benar-benar diajarkan oleh Rasulullah SAW, atau sekadar tradisi yang berkembang di masyarakat?
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa ziarah kubur merupakan sunnah dalam Islam. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan umatnya untuk mengunjungi makam sebagai pengingat akan kematian dan kehidupan akhirat.
"Ziarah kubur adalah sunnah Nabi, itu harus kita pahami," ujar Ustaz Khalid Basalamah, sebagaimana dikutip RBG.id dari unggahan YouTube KHB Official.
Dengan kata lain, ziarah kubur bukanlah larangan dalam Islam, melainkan dianjurkan untuk meningkatkan ketakwaan dan mengingat kehidupan setelah mati.
Baca Juga: Apakah Memasukkan Ice Cream ke Dalam Mulut Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Ziarah Kubur Tidak Harus Menjelang Ramadhan
Meskipun ziarah kubur dianjurkan, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan bahwa tidak ada waktu khusus yang ditetapkan untuk melakukannya.
"Ziarah kubur ini tidak ada penentuan waktu khusus. Bisa dilakukan kapan saja," jelasnya.
Tradisi ziarah sebelum Ramadhan atau setelah Idul Fitri memang sudah mengakar dalam budaya masyarakat. Namun, hendaknya ziarah kubur tidak hanya dilakukan pada momen-momen tertentu saja.
"Jika memang bertepatan dengan waktu luang, misalnya setelah Idul Fitri, itu tidak masalah. Namun, jangan sampai ziarah kubur hanya dilakukan pada momentum-momentum tertentu saja," lanjutnya.
Baca Juga: Fiqih Puasa Ramadhan: Apakah Cabut Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Dengan demikian, umat Islam diperbolehkan melakukan ziarah kapan saja, tanpa harus menunggu waktu-waktu tertentu seperti sebelum Ramadhan atau setelah Idul Fitri.
Selain menjelaskan hukum ziarah kubur, Ustaz Khalid Basalamah juga mengingatkan tentang adab yang harus diperhatikan, antara lain:
Artikel Terkait
Fiqih Praktis: Mengapa Kita Harus Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Fiqih Praktis Ramadhan: Apakah Suntik Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Jika Ludah yang Tertelan Terasa Asin, Apakah Itu Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Fiqih Puasa Ramadhan: Doa Buka Puasa Dibaca Sebelum atau Sesudah Berbuka? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Fiqih Puasa Ramadhan: Benarkah Onani Tidak Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Fiqih Puasa Ramadhan: Apakah Berenang Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya