Senin, 22 Desember 2025

Heboh Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Suami Septi Ariyanti, Ini Hukum Selingkuh Menurut Pandangan Agama Islam, Kristen, dan Hindu

- Minggu, 3 November 2024 | 17:31 WIB
Kasus Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Suami Septi Ariyanti Viral di Medsos. (Foto/Instagram @arie_rieyanthi.)
Kasus Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Suami Septi Ariyanti Viral di Medsos. (Foto/Instagram @arie_rieyanthi.)

Perselingkuhan dianggap sebagai tindakan merusak nilai-nilai kesucian dalam pernikahan dan mencemari kehormatan diri dan keluarga.

2. Hadis Nabi Muhammad SAW: Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang Muslim berkhianat kepada saudaranya.” (HR Bukhari).

Dalam konteks rumah tangga, pengkhianatan mencakup perselingkuhan yang melanggar komitmen dan kepercayaan dalam ikatan pernikahan.

3. Hukum Hudud dalam Islam: Perselingkuhan yang terbukti dalam hukum Islam dikenai hukuman berat jika memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, di luar hukuman dunia, Islam menegaskan adanya balasan di akhirat bagi mereka yang melakukan dosa zina dan perselingkuhan tanpa pertobatan.

Baca Juga: DILUAR NALAR! Kelakuan Bimo Aryo Tejo Setel Murrotal Saat Selingkuhan Menginap Diungkap Sang Anak

Kristen: Kesetiaan dalam Pernikahan sebagai Perintah Tuhan

Dalam agama Kristen, pernikahan dipandang sebagai sakramen yang melambangkan hubungan antara Kristus dan gereja-Nya.

Oleh karena itu, perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ikatan pernikahan dan kepercayaan pasangan.

Kitab Suci memuat banyak ajaran mengenai kesetiaan, kesucian, dan penghormatan terhadap pasangan.

Dalil-dalil dalam Kristen terkait larangan perselingkuhan:

1. Perjanjian Lama, Keluaran 20:14:Jangan berzinah.

Perintah ini merupakan bagian dari Sepuluh Perintah Allah yang wajib ditaati oleh setiap umat Kristen.

Larangan ini mencakup segala bentuk hubungan terlarang di luar pernikahan, termasuk perselingkuhan.

Baca Juga: Malang Nian Nasib Anak Septi Ariyanti, Bongkar Tabiat Bejad Sang Ayah Bawa Selingkuhan Kerumah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X