Minggu, 21 Desember 2025

Heboh Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Suami Septi Ariyanti, Ini Hukum Selingkuh Menurut Pandangan Agama Islam, Kristen, dan Hindu

- Minggu, 3 November 2024 | 17:31 WIB
Kasus Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Suami Septi Ariyanti Viral di Medsos. (Foto/Instagram @arie_rieyanthi.)
Kasus Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo Suami Septi Ariyanti Viral di Medsos. (Foto/Instagram @arie_rieyanthi.)

RBG.id - Marak kasus perselingkuhan di kalangan selebritas, ini hukum selingkuh menurut pandangan agama Islam, Kristen, dan Hindu.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan Bimo Aryo Tejo, suami selebgram Septi Ariyanti, telah menjadi perhatian publik setelah Septi membagikan bukti-bukti perselingkuhan suaminya di media sosial.

Tak hanya memicu kemarahan, kasus ini juga memunculkan diskusi tentang hukum dan pandangan agama terhadap perbuatan selingkuh di kalangan warganet.

Agama-agama besar di dunia, seperti Islam, Kristen, dan Hindu, memiliki pandangan tegas mengenai larangan dan dampak moral dari perselingkuhan.

Dilansir RBG.id dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai hukum perselingkuhan menurut masing-masing agama beserta dalil dan ajarannya.

Baca Juga: Ini Tampang Maela Asila Selingkuhan Bimo Aryo Tejo Suami Arie Rieyanthie, Warganet: Cantikan Istrinya!

Islam: Larangan Zina dan Perselingkuhan

Dalam pandangan Islam, perselingkuhan merupakan perbuatan yang diharamkan dan tergolong dalam dosa besar.

Perselingkuhan atau perzinaan secara jelas dilarang dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.

Perbuatan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ikatan pernikahan yang suci dan merupakan bentuk penghianatan terhadap pasangan serta keluarga.

Baca Juga: Isinya Bikin Jijik! Ini Bukti-bukti Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo dengan Maela Asila yang Viral di Medsos

Dalil-dalil dalam Islam terkait larangan perselingkuhan:

1. Al-Qur'an Surat Al-Isra Ayat 32:Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Ayat ini menegaskan larangan mendekati zina dalam bentuk apa pun, termasuk perselingkuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X