RBG.id -- Perdagangan anak merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan manusia, yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
Selain itu, perdagangan anak juga termasuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang merusak masa depan generasi muda di seluruh dunia.
Tindak kejahatan ini dapat berupa mengeksploitasi anak dengan berbagai tujuan ekonomi dan lainnya.
Dalam banyak kasus, perdagangan anak berhubungan erat dengan pekerjaan paksa.
Anak-anak yang dipaksa bekerja itu biasanya hidup dalam kondisi kerja yang berbahaya dan tidak layak.
Mereka kerap diperlakukan secara tidak manusiawi, dieksploitasi, dan dibayar dengan upah yang tidak layak atau bahkan tidak dibayar sama sekali.
Selain itu, perdagangan anak juga sering dilakukan dalam tujuan pengadopsian anak.
Hal tersebut seperti yang terjadi dalam kasus ayah menjual anaknya berusia 11 bulan di Tangerang dengan harga RP15 Juta kepada sepasang suami istri yang berniat mengadopsi anak.
Kasus tersebut telah menyita perhatian warganet hingga menuai kecaman dan kritik publik.
Parahnya, seorang ayah itu menjual anaknya lantaran terjerat masalah ekonomi dan tanpa sepengetahuan istrinya.
Lantas, bagaimana agama Islam memandang tindakan penjualan anak?
Artikel Terkait
Heboh Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Begini Kata Buya Yahya
Drama Perselingkuhan Gilang Dony dan Ancha Putri: Ustadz Abdul Somad Ungkap Pandangan Islam Tentang Selingkuh dalam Rumah Tangga
Janji Allah Berikan Hal Ini untuk Istri Penyabar Usai Diselingkuhi Suami: Hikmah Rumah Tangga Gilang Dony dan Ancha Putri
Adab Meminta Nafkah dalam Islam, Ambil Pelajaran dari Kasus Istri di Padang Paksa Suami Kirim Uang hingga Ancam Aniaya Anak
Jangan Terlalu Sering Tertawa! Ternyata Efeknya Bisa Fatal dan Mematikan Hati, Ini Dalilnya