RBG.id -- Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan yang sangat sakral dan memiliki aturan-aturan khusus yang harus diikuti, salah satunya adalah tentang siapa yang berhak menjadi wali nikah.
Wali nikah adalah seorang laki-laki yang bertanggung jawab menikahkan seorang wanita dengan mempelai pria.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, siapa yang berhak menjadi wali nikah bagi seorang anak haram (anak yang lahir di luar nikah)?
Baca Juga: 7 Keutamaan Salat Subuh dalam Islam, Pembuka Pintu Rezeki dan Pencerah Alam Kubur
Anak haram atau anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
Dalam hal ini, anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab (keturunan) yang sah dengan ayah biologisnya, meskipun dari sisi hubungan darah, ia tetap anak dari ayah biologisnya.
Wali Nikah dalam Islam
Dikutip RBG.id dari NU Online, menurut hukum Islam, wali nikah adalah salah satu syarat sah pernikahan. Wali yang sah menurut Islam biasanya adalah ayah kandung dari mempelai wanita, atau jika tidak ada, maka wali terdekat dari garis keturunan ayah.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak sah pernikahan tanpa wali."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menekankan bahwa pernikahan seorang wanita tidak sah jika tidak diwalikan oleh seorang wali yang sah menurut syariat.
Artikel Terkait
Bolehkah Seorang Muslim Menjadi Ayah Baptis Bagi Anak Laki-laki Kristen?
Masjid Jogokariyan Sediakan Antar Jemput Lansia, Tujuannya Sangat Mulia
Inilah 5 Doa Kristen Sebelum Tidur untuk Dibaca saat Malam Hari
Mengenal Usamah bin Zaid, Sahabat Rasulullah yang Jadi Panglima Perang Islam Termuda di Usia 18 Tahun
Kisah Mu’adz bin Jabal, Sahabat Rasulullah yang Ditegur Karena Membaca Surat Al-Baqarah saat Salat
Mengenal Kisah Qabil dan Habil, Kejadian Pembunuhan Pertama di Dunia yang Diceritakan dalam Al-Quran
Keutamaan Fajar dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu: Waktu yang Pas untuk Beribadah dan Mendekat Kepada Sang Pencipta