Minggu, 21 Desember 2025

Siapa yang Menjadi Wali Nikah Anak Haram? Ini Dasar Hukum dan Dalil yang Mengaturnya Menurut Pandangan Islam

- Senin, 19 Agustus 2024 | 21:16 WIB
Ilustrasi Anak Haram Hasil Hamil Diluar Nikah. (Foto/Pixabay/StockSnap.)
Ilustrasi Anak Haram Hasil Hamil Diluar Nikah. (Foto/Pixabay/StockSnap.)

RBG.id -- Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan yang sangat sakral dan memiliki aturan-aturan khusus yang harus diikuti, salah satunya adalah tentang siapa yang berhak menjadi wali nikah.

Wali nikah adalah seorang laki-laki yang bertanggung jawab menikahkan seorang wanita dengan mempelai pria.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, siapa yang berhak menjadi wali nikah bagi seorang anak haram (anak yang lahir di luar nikah)?

Baca Juga: 7 Keutamaan Salat Subuh dalam Islam, Pembuka Pintu Rezeki dan Pencerah Alam Kubur

Anak haram atau anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Dalam hal ini, anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab (keturunan) yang sah dengan ayah biologisnya, meskipun dari sisi hubungan darah, ia tetap anak dari ayah biologisnya.

Wali Nikah dalam Islam

Dikutip RBG.id dari NU Online, menurut hukum Islam, wali nikah adalah salah satu syarat sah pernikahan. Wali yang sah menurut Islam biasanya adalah ayah kandung dari mempelai wanita, atau jika tidak ada, maka wali terdekat dari garis keturunan ayah.

Baca Juga: Bolehkah Ejakulasi di Luar Rahim Saat Berhubungan Suami Istri? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama dan Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak sah pernikahan tanpa wali."

(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menekankan bahwa pernikahan seorang wanita tidak sah jika tidak diwalikan oleh seorang wali yang sah menurut syariat.

Baca Juga: Begini Hukum KDRT Dalam Islam Usai Viralnya Armor Toreador Hajar Cut Intan Nabila, Buya Yahya Sampaikan Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X