Senin, 22 Desember 2025

Bolehkah Ejakulasi di Luar Rahim Saat Berhubungan Suami Istri? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama dan Hadis

- Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi Pasangan Suami Istri. (Foto/harli-marten/unsplash)
Ilustrasi Pasangan Suami Istri. (Foto/harli-marten/unsplash)

RBG.id -- Meski sering dianggap tabu, hubungan suami istri dalam agama Islam memiliki aturan dan kaidah yang sebaiknya kita patuhi sebagai hamba-Nya.

Maha benar Allah dengan segala firmannya, Dia telah mengatur seluruh aspek kehidupan dalam hidup umat muslim bahkan dari hal terkecil sekalipun, seperti hukum ejakulasi di luar rahim.

Dalam pandangan Islam, masalah hubungan suami istri diatur dengan sangat rinci, termasuk tentang ejakulasi di luar rahim, yang dikenal dalam istilah fiqih sebagai ‘azl.

Praktik ini telah dibahas oleh para ulama sejak masa Nabi Muhammad SAW, dan berbagai pandangan serta dalil syariat telah dijadikan rujukan dalam menentukan hukumnya.

Baca Juga: Simak Kumpulan Doa Sehari-hari dalam Agama Hindu untuk Diamalkan

1. Pengertian ‘Azl

Dikutip RBG.id dari NU Online, ‘Azl secara harfiah berarti “mengalihkan” atau “menjauhkan.” Dalam konteks hubungan suami istri, ‘azl merujuk pada tindakan mengeluarkan sperma di luar rahim dengan tujuan untuk mencegah kehamilan.

Praktik Ini dilakukan dengan cara menarik diri sebelum ejakulasi terjadi.

2. Pandangan Hukum Islam tentang ‘Azl

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ‘azl. Namun, secara umum, kebanyakan ulama memperbolehkan praktik ini dengan syarat-syarat tertentu, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.

Baca Juga: Mencuri Diperbolehkan? Ini Dalil dan Kondisi yang Dapat Menghalalkan Pencurian dalam Agama Islam

Pandangan Madzhab Hanafi dan Maliki:

Kedua madzhab ini pada umumnya memperbolehkan ‘azl dengan alasan untuk mengatur jarak kehamilan atau jika ada kekhawatiran tentang kesejahteraan istri atau anak yang akan dilahirkan.

Pandangan Madzhab Syafi'i dan Hanbali:

Ulama dari kedua madzhab ini juga memperbolehkan ‘azl, tetapi mereka menekankan bahwa sebaiknya praktik ini dilakukan dengan persetujuan istri, karena istri juga memiliki hak dalam urusan keturunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X