Minggu, 21 Desember 2025

Begini Hukum KDRT Dalam Islam Usai Viralnya Armor Toreador Hajar Cut Intan Nabila, Buya Yahya Sampaikan Hal Ini

- Kamis, 15 Agustus 2024 | 05:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) (Pixabay/Tumisu)
Ilustrasi Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) (Pixabay/Tumisu)

RBG.ID - Viral kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador kepada sang istri Cut Intan Nabila menyeret perhatian warganet.

Diketahui, Armor Toreador tega memukul Cut Intan Nabila secara membabi buta hingga menendang bayi yang baru berusia 1 minggu.

Kasus KDRT itu tentu saja memantik soal rumah tangga dalam agama Islam berkaitan dengan hukum dan dalil yang melarang kekerasan terhadap istri.

Baca Juga: Idap Kista di Batang Otak, Sarwendah Bertekad Sembuh demi Anak-anak yang Masih Kecil dengan Ubah Gaya Hidup

Lantas, bagaimana KDR dalam hukum Islam? Bolehkah istri langsung minta cerai?

Ilustrasi Kekerasan KDRT
Ilustrasi Kekerasan KDRT (Dok.Istimewa)

Salah satu kajian yang membahas soal Kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT yang disampaikan oleh Buya Yahya dalam kanal YouTube MicroStrategy, dikutip RBG pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Buya Yahya menjelaskan, seorang istri tidak akan durhaka jika sudah melayani dan merajakan suaminya.

Jangankan sampai dipukul berkali-kali, dipukul sekali saja itu diperbolehkan jika istri hendak meminta cerai.

Baca Juga: Simak Kumpulan Doa Sehari-hari dalam Agama Hindu untuk Diamalkan

Karena perempuan bukan untuk dipukuli. Laku-laki bodoh yang tega memukul istri.

Namun, jika istri sudah melayani suami dengan baik tapi suami justru menyepelakan bahkan sampai bersikap kasar maka bisa dibilang ia termasuk suami yang durhaka terhadap istri.

Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengungkap, meminta pertolongan kepada orang lain saat merasa terzalimi itu bukanlah perbuatan yang salah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X