Senin, 22 Desember 2025

Siapa yang Menjadi Wali Nikah Anak Haram? Ini Dasar Hukum dan Dalil yang Mengaturnya Menurut Pandangan Islam

- Senin, 19 Agustus 2024 | 21:16 WIB
Ilustrasi Anak Haram Hasil Hamil Diluar Nikah. (Foto/Pixabay/StockSnap.)
Ilustrasi Anak Haram Hasil Hamil Diluar Nikah. (Foto/Pixabay/StockSnap.)

Dalil-Dalil yang Menguatkan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu."

(QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini menjadi dasar bagi peran wali hakim (ulil amri) dalam hal pernikahan ketika tidak ada wali yang sah dari keluarga.

Baca Juga: Sepak Terjang Perjalanan Karir Alffy Rev, Musisi Muda Berbakat Pencipta Lagu The Guardian of Nusantara

Rasulullah SAW bersabda:

"Sultan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."

(HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika seorang wanita tidak memiliki wali yang sah menurut syariat, maka wali hakim atau pemerintah memiliki wewenang untuk menjadi wali dalam pernikahan.

Dalam Islam, anak haram tidak memiliki hubungan nasab yang sah dengan ayah biologisnya, sehingga ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah.

Baca Juga: Pesan Tersembunyi Dibalik Lagu The Guardian of Nusantara, Mahakarya Alffy Rev dan Dewatlantis Studio

Dalam situasi seperti ini, wali hakim yang memiliki wewenang untuk menjadi wali dalam pernikahan anak tersebut.

Pentingnya peran wali dalam pernikahan adalah untuk menjaga keabsahan dan ketertiban dalam ikatan pernikahan, yang merupakan salah satu pondasi penting dalam syariat Islam.

Dengan adanya wali hakim, Islam memberikan solusi bagi pernikahan anak-anak yang lahir di luar nikah agar tetap sah dan sesuai dengan aturan agama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X