Dalil-Dalil yang Menguatkan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu."
(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menjadi dasar bagi peran wali hakim (ulil amri) dalam hal pernikahan ketika tidak ada wali yang sah dari keluarga.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sultan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
(HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa ketika seorang wanita tidak memiliki wali yang sah menurut syariat, maka wali hakim atau pemerintah memiliki wewenang untuk menjadi wali dalam pernikahan.
Dalam Islam, anak haram tidak memiliki hubungan nasab yang sah dengan ayah biologisnya, sehingga ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah.
Baca Juga: Pesan Tersembunyi Dibalik Lagu The Guardian of Nusantara, Mahakarya Alffy Rev dan Dewatlantis Studio
Dalam situasi seperti ini, wali hakim yang memiliki wewenang untuk menjadi wali dalam pernikahan anak tersebut.
Pentingnya peran wali dalam pernikahan adalah untuk menjaga keabsahan dan ketertiban dalam ikatan pernikahan, yang merupakan salah satu pondasi penting dalam syariat Islam.
Dengan adanya wali hakim, Islam memberikan solusi bagi pernikahan anak-anak yang lahir di luar nikah agar tetap sah dan sesuai dengan aturan agama.***
Artikel Terkait
Bolehkah Seorang Muslim Menjadi Ayah Baptis Bagi Anak Laki-laki Kristen?
Masjid Jogokariyan Sediakan Antar Jemput Lansia, Tujuannya Sangat Mulia
Inilah 5 Doa Kristen Sebelum Tidur untuk Dibaca saat Malam Hari
Mengenal Usamah bin Zaid, Sahabat Rasulullah yang Jadi Panglima Perang Islam Termuda di Usia 18 Tahun
Kisah Mu’adz bin Jabal, Sahabat Rasulullah yang Ditegur Karena Membaca Surat Al-Baqarah saat Salat
Mengenal Kisah Qabil dan Habil, Kejadian Pembunuhan Pertama di Dunia yang Diceritakan dalam Al-Quran
Keutamaan Fajar dalam Agama Islam, Kristen, dan Hindu: Waktu yang Pas untuk Beribadah dan Mendekat Kepada Sang Pencipta