Ujung-ujungnya, wali murid yang kembali kelabakan. Meski, banyak dari mereka yang sekadar manut dengan dalih yang penting anak sudah diterima di sekolah negeri tersebut.
”Karenanya, kami apresiasi atas apa yang Pak Ganjar lakukan. Langsung memberhentikan kepsek yang diduga pungli dengan dalih infaq,” ungkapnya.
Satriwan mengungkapkan, pungutan ini jelas tak diperbolehkan.
Apalagi dengan dalih SPP ataupun uang gedung.
Sebab, untuk sekolah negeri, seluruhnya sudah ditanggung melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain itu, lanjut dia, aturan soal sumbangan, pungutan, hingga bantuan sudah jelas tertera dalam Permendikbudristek 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Di mana, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengingat.
”Kalau sudah ditentukan nominalnya itu namanya pungutan. Apalagi kalau sifatnya wajib. Harusnya permainan-permainan seperti ini sudah dituntaskan oleh dinas dan tidak boleh ada lagi,” tegasnya.
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) merespon pertanyaan masyarakat, soal adanya sumbangan, pungutan, atau sejenisnya di madrasah negeri dalam proses PPDB.
Kemenag menegaskan madrasah negeri dilarang melakukan sumbangan atau pungutan lainnya kepada siswa maupun wali murid.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Isom Yusqi di Jakarta.
’’Sebab seluruh madrasah negeri, telah diberikan anggaran rutin dan bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah,’’ katanya.
Ketentuan larangan madrasah negeri menarik sumbangan itu berlaku untuk seluruh jenjang. Mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, atau Madrasah Aliyah Negeri.
Dia mengatakan tiap-tiap madrasah negeri itu sudah memiliki anggaran dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing.
Tahun ini Kemenag mengalokasikan dana BOS madrasah sebesar Rp 11 triliun lebih untuk 10,44 jutaan siswa. Isom mengatakan dari sasaran penerimanya, sebesar Rp 2,1 triliun untuk madrasah negeri dan sekitar Rp 8,99 triliun untuk madrasah swasta.
Artikel Terkait
Buntut Dugaan Kecurangan PPDB, DPRD Kota Bogor Datangi Kantor Disdukcapil
Pemprov Pastikan PPDB 2023 di Jakarta Berjalan Lancar, Mengaku Semua Aduan Sudah Ditindaklanjuti
Kemendikbudristek Terus Memantau Penyelenggaraan PPDB, Minta Disdik Masifkan Sosialisasi dan Pengawasan
LBH Ansor Bogor: KPK atau Kejagung Harus Turun Tuntaskan Prahara PPDB di Kota Bogor
Desakan Evaluasi Sistem PPDB Terus Menguat
Kisruh PPDB: Tantangan Menuju Sekolah Penggerak
Dampak Kisruh PPDB, Pemkot Bogor Bakal Perketat Syarat Pembaharuan KK dan Surat Perpindahan