RBG.ID - Setelah adanya pembukaan hotline pengaduan bagi korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan sederajatnya khusus wilayah Kota Bogor, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Bogor juga melayangkan surat terbuka.
Kali ini, tujuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan serius terhadap kesemrawutan sistem yang saat ini terjadi di dalam prahara PPDB Kota Bogor.
“Selain adanya kerugian negara, kini sistem PPDB yang digadang-gadang sebagai akses yang mampu menjawab perkembangan zaman, justru masih menjadi ruang transaksional yang telah mencoreng dunia pendidikan,” tegas ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana dalam keterangan tertulisnya kepada RBG.id, Sabtu (15/7/2023).
Rudi mengungkapkan, pihaknya bersama sekretaris dan anggota LBH Ansor telah melayangkan surat terbuka berupa permohonan kepada Aparat Penegak Hukum yakni KPK dan Jaksa Agung RI dengan tembusan ke Presiden, Wakil Presiden RI dan Menkopolhukam, agar turun tangan untuk menangkap para pelaku kejahatan PPDB.
“Dari aduan yang kami terima, ada beberapa modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku diantaranya dugaan suap, manipulasi data semisal KTP, KK dan lain-lain, sampai kepada intervensi kekuasaan dari stakeholder guna menitip sanak saudaranya agar diterima disekolahan tersebut,” papar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasar hasil gelar perkara tim LBH Ansor Kota Bogor, mengingat Pemerintah Kota Bogor merupakan peyelenggara dari PPDB ini maka mulai dari walikota, kepala dinas pendidikan, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor harus bertanggungjawab penuh atas persoalan ini.
Baca Juga: Waterbomb Osaka Makan Korban Jiwa Terpaksa Dibatal Seminggu Sebelum Digelar
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang menyebutkan dalam penjelasannya bahwa Dinas pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dinas pendidikan sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
“In Sya Allah kami sangat serius terhadap perkara umat, kami akan kawal hingga tuntas. Karena ini sudah jelas, terdapat dugaan permufakatan jahat yang terstruktur yang perlu disikapi serius oleh negara melalui APH. Qulil Haqqa Walau Kana Morran "Katakanlah yang benar walaupun pahit",” papar dia.
Baca Juga: Komisi Konservasi TKPSDA Turun Lapangan Cek Mikro DAS Titik Nol Ciliwung, Simak Penjelasannya
Sementara itu, Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail menyampaikan, kekisruhan PPDB Kota Bogor bukanlah kali pertama.
“Artinya terdapat ketidakseriusan dari Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan amanah konstitusi, hal itu tertuang jelas di Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasad 1945, berbunyi : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya," papar dia.
Ia menambahkan, hal tersebut noda sosial yang tak kunjung dibersihkan dan sengaja dibiarkan begitu saja.
Artikel Terkait
Terindikasi PPDB Jalur Zonasi Banyak Kecurangan, Sejumlah Orang Tua Murid Ontrog SMAN 1 Kota Bogor
Penyidik Polresta Bogor Kota Dalami Enam Aduan Dugaan Kecurangan PPDB Jalur Zonasi
Sejumlah Mahasiswa Desak Usut Kecurangan PPDB di Kota Bogor Sampai Tuntas
4.979 Siswa Terpaksa Masuk Sekolah Swasta, 208 Pendaftar Didiskualifikasi dari PPDB SMP Negeri di Kota Bogor
Buntut Dugaan Kecurangan PPDB, DPRD Kota Bogor Datangi Kantor Disdukcapil
Pemprov Pastikan PPDB 2023 di Jakarta Berjalan Lancar, Mengaku Semua Aduan Sudah Ditindaklanjuti
Kemendikbudristek Terus Memantau Penyelenggaraan PPDB, Minta Disdik Masifkan Sosialisasi dan Pengawasan