RBG.ID-BOGOR, Dugaan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bogor, terus mendapat sorotan. Salah satunya proses PPDB di SMAN 1 Kota Bogor, yang banyak mendapat kritikan.
Dugaan kecurangan ini terjadi lewat jalur zonasi. Sebab, banyak siswa yang rumahnya tidak terlalu jauh dari sekolah, justru tidak diterima.
Sejumlah orang tua pendaftar PPDB pun mendatangi SMAN 1 Kota Bogor, Senin (11/7/2023). Mereka mempertanyakan status anaknya yang gagal masuk sekolah dari jalur zonasi padahal berjarak dekat dengan sekolah.
Baca Juga: Jadi Marketing Travel Umrah, Seorang Ustaz di Rumpin Diduga Tipu Puluhan Warga
Salah seorang orang tua calon siswa, Nuryani mengatakan, dirinya masih berharap anaknya masuk ke SMAN 1 Kota Bogor karena jarak rumah dengan sekolahnya hanya 219 meter, sementara jarak terjauh peserta yang diterima berjarak 218 meter.
“Selisihnya satu meter. Saya datang ke sekolah karena takutnya ada oknum pendaftar yang didiskualifikasi sehingga peringkat anak saya naik dan bisa diterima,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 1 Kota Bogor, Bambang Aryan Soekisno mengklaim pihaknya sudah menyelenggarakan PPDB sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (Juknis).
Baca Juga: Heboh! Beredarnya Kabar Rencana Pertemuan LGBT Se-ASEAN di Jakarta, Begini Tanggapan MUI
“Mulai dari pengecekan data, verifikasi, dan ada peringkat sementara. Kami melakukan verifikasi sesuai yang ada di website. Dengam mencocokan tanggal terbit KK dan alamat KK,” terangnya.
Ia mengatakan, sistem PPDB sudah terkoneksi dengan data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga bila pendaftar tidak menggunakan nomor Kartu Keluarga yang tidak sesuai maka tidak akan bisa mendaftar.
Menjawab dugaan manipulasi KK, Bambang menyebut, pernyataan keabsahan dokumen yang digunakan pendaftar bukanlah kewenangan pihaknya. Karena dokumen tersebut merupakan produk instansi pemerintah.
Baca Juga: Pengunjung Berusia 16-25 Tahun Masih Bisa ke KidZania, Cek Promo Terbaru di Sini!
“Kami tidak bisa menyatakan dokumen palsu atau fiktif. Karena tidak punya kapasitas meneliti kembali tentang keabsahan dokumen. Karena dikeluarkan instansi pemerintah. Masa kami ga percaya?” tutur dia.
Bambang menyatakan, pihak sekolah akan mematuhi perintah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) apabila mereka menerima rekomendasi nama-nama pendaftar yang diduga melakukan kecurangan yang ditemukan oleh tim khusus bentukan Wali Kota Bogor.
Artikel Terkait
Selamat! 158 Pendaftar Lolos PPDB Jalur Zonasi SMP Negeri 2 Bogor
141 Pendaftar Lolos PPDB Jalur Zonasi SMP Negeri 3 Bogor di Kota Bogor, Inilah Rinciannya
158 Pendaftar Diterima PPDB Jalur Zonasi SMP Negeri 4 Bogor, Ayo Cek Selengkapnya!
Disdik Kota Bogor Menetapkan 158 Pendaftar Lolos PPDB Jalur Zonasi SMP Negeri 5 Bogor, Simak Rinciannya
Cibiran Warganet soal Sistem Zonasi PPDB yang Banyak Masalah