Senin, 22 Desember 2025

Pengelola Perguruan Tinggi Belum Terima Kampusnya Dinyatakan Bersalah Sampai Dicabut Izinnya

- Senin, 12 Juni 2023 | 08:09 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji

RBG.ID – Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek memang secara resmi tidak mengumumkan nama-nama perguruan tinggi swasta (PTS) yang dicabut izinnya.

Tetapi di website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), PTS yang dicabut izinnya itu sudah disematkan keterangan tutup.

Saat dicek tadi malam, beberapa nama PTS yang dicabut izinnya sudah resmi tertera keterangan tutup.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Dikabarkan Bergabung di Series Marvel, Perankan Karakter Luna Snow

Di antaranya adalah STISIP Kartika Bangsa yang berada di Jogjakarta.

Begitupun dengan STIE Islamiyah di Kota Tangerang Selatan dan STIE Tribuana di Kota Bekasi, juga sudah berstatus tutup.

Seperti diketahui secara keseluruhan ada 52 unit PTS bermasalah dan dijatuhi sanksi.

Baca Juga: Nahas, Bocah Tewas Terseret Ombak saat Kondisi Pantai Surut

Sanksi paling berat, yaitu pencabutan izin, dijatuhkan kepada 23 unit PTS.

Perwakilan salah satu PTS yang dijatuhi sanksi pencabutan izin akhirnya bersuara.

Dia adalah pemilik Yayasan STIE Tribuana Kota Bekas Suroyo masih belum terima bahwa kampusnya dinyatakan bersalah sampai dicabut izinnya.

Baca Juga: Flavio Silva Betah di Kediri karena Bebas Macet

’’Sebagian teman (media) beritakan hoak dan tak seimbang. Kasihan medianya,’’ kata Suroyo saat diklarifikasi.

Suroyo lantas membagikan rekaman videonya yang menjelaskan panjang lebar soal keberadaan STIE Tribuana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X