Senin, 22 Desember 2025

Seleksi Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai Bulan Depan, Pemerintah Sediakan 4.138 Formasi, Catat Rinciannya!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:24 WIB
Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas

Yakni, pada Mei hingga Juni 2023.

Baca Juga: Ifan Seventeen Lebih Lega Pasca Operasi Tumor di Kepala

Sama seperti sebelumnya, SKD dilaksanakan selama 100 menit dengan tiga jenis tes yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).

Layaknya seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

Dia menjelaskan, peserta dinyatakan lulus SKD apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Berkah The Hermansyah di Umrah Pekan Pertama Ramadan

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

”Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai akhir sama, maka penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK,” paparnya.

Baca Juga: Nekat Tawuran Saat Ramadan, Siap-siap Akan Kena Sanksi Pidana

Namun, jika masih ada yang berada di urutan yang ama, maka akan dilihat dari nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran dan ditentukan dari usia tertinggi.

Selanjutnya, bagi peserta yang lolos maka berhak mengikuti seleksi lanjutan.

Untuk tahap ini, kata dia, akan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.

Baca Juga: Dibuka Mulai Pukul 8 Pagi, Simak Lokasi dan Biaya Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini

Sehingga disarankan agar peserta rajin membuka laman resmi masing-masing instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X