Senin, 22 Desember 2025

Seleksi Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai Bulan Depan, Pemerintah Sediakan 4.138 Formasi, Catat Rinciannya!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:24 WIB
Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas

RBG.ID – Kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur seleksi kedinasan bakal dibuka bulan depan.

Setidaknya, ada 4.138 kebutuhan formasi yang telah disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan.

Kebutuhan formasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan, Badan Pusat Statistik  (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan, Badan Siber dan Sandi Negara (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan, Badan Intelijen Negara (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan (STAB) 1.100 kebutuhan, Badan Intelijen Negara (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan, dan Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.

Baca Juga: Waspada, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Disertai Petir di Sebagian Wilayah Jakarta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas menuturkan, jumlah tersebut masih sementara.

Saat ini, pihaknya masih mengkaji kebutuhan untuk sekolah kedinasan lain.

”Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Timnas Basket Putra Indonesia ke Singapura Bertarung di FIBA 3X3 Asia Cup 2023

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini, Anas meminta, untuk segera melakukan persiapan.

Baik itu persiapan diri hingga dokumen-dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini.

Sebab, proses pendaftaran bakal dimulai pada 1-30 April 2023.

Baca Juga: Kompor Gas Jadi Penyebab Hangusnya 8 Rumah dan 41 Jiwa Terdampak di Setiabudi

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar usai lebaran 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X