RBG.id - Masyarakat wilayah DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dapat datang ke gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling).
Tercatat, pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) wilayah DKI Jakarta akan dibuka di 4 titik lokasi yang berbeda.
Pelayanan ini akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB s/d 14:00 WIB.
Sebelum menyambangi gerai, pemohon harus memperhatikan sejumlah persyaratan, seperti SIM asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Psikologi, Surat Keterangan Sehat, dan KTP asli serta fotokopinya.
Adapun biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.00.
Berikut titik pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka Selasa (28/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Melanda Pondok Kopi Jaktim, 132 Kambing dan 3 Kendaraan Hangus Terbakar
Harap Berhati-hati, BMKG Prediksi Wilayah Jakarta Ini Dilanda Hujan Petir Siang Ini
Dibuka Kembali di 4 Titik Lokasi, Berikut Sebaran Gerai Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini
Puing-puing Beton Barrier Berserakan di Fly Over Pesing, Begini Penjelasan Polisi
Nahas, Seorang Kuli Bangunan Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Roboh di Srengseng