Kamis, 23 Maret 2023

Sudah 2 Kali Kena SP, Begini Perilaku Guru Honorer SMK di Cirebon Sabil Fadhillah ke Murid-murid

- Jumat, 17 Maret 2023 | 14:19 WIB
Muhammad Sabil, guru honorer SMK di Cirebon yang viral dipecat setelah mengkritik Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Sumber: Twitter @ARSIPAJA)
Muhammad Sabil, guru honorer SMK di Cirebon yang viral dipecat setelah mengkritik Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Sumber: Twitter @ARSIPAJA)

RBG.id - Guru honorer SMK di Cirebon Muhammad Sabil Fadhillah dipecat dari sekolah tempatnya bekerja.

Kasus ini ramai dibicarakan publik usai Sabil Fadhillah mengkritik unggahan Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil beberapa waktu lalu.

Komentar Sabil dinilai kurang pantas dan dianggap tidak sopan karena menggunakan kata 'maneh'.

Baca Juga: Bukan karena Ridwan Kamil, Ini Alasan Sebenarnya Pemecatan Guru Honorer di Cirebon oleh SMK Telkom Cirebon

"Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil????," tulisnya pada Selasa (14/3).

Akibat kasus viral ini, ia dipecat dari yayasan sekolah tempatnya bekerja.

Namun, pemecatan Sabil tidak serta merta disebabkan oleh kritik kurang sopannya di unggahan Ridwan Kamil.

Baca Juga: Muhammad Sabil Dipecat dari SMK Telkom Cirebon Karena Melanggar Etika, Bukan Atas Perintah Ridwan Kamil

Ia diketahui pernah memeroleh 2 surat peringatan (SP) karena memiliki etika yang kurang baik sebelum kejadian ini.

"Semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan kalau secara tertulis ini adalah surat ketiga untuk Pak Sabil," ujar Wakil Kepala Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Kemuning Cirebon Cahya Haryadi kepada wartawan pada Kamis (16/3).

SP pertama ia dapatkan karena telah melanggar kode etik karena melontarkan kata-kata kasar terhadap peserta didik pada September 2021.

Baca Juga: SMK Pembacok Siswa di Pomad Diizinkan Tetap Beroperasi, Sampai Sekarang Belum Dikenakan Sanksi

Akibat kejadian ini, Sabil dilaporkan ke yayasan oleh orang tua murid.

"Kebetulan orang tuanya tidak terima sehingga melaporkan ke yayasan karena yang mengeluarkan SP itu yayasan," kata Cahya.

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X