RBG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sarana produksi kosmetik illegal Tanpa Izin Edar (TIE) di Pergudangan, Jakarta Utara.
Total sitaan senilai Rp 7,7 miliar.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito merinci barang bukti yang diamankan pada sidak antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti hidroquinon, asam retinoat, deksametason, mometason furoat, asam salisilat, fluocinolone, metronidazol, ketokonazol, betametason, dan asam traneksamat.
Baca Juga: Bukan karena Ridwan Kamil, Ini Alasan Sebenarnya Pemecatan Guru Honorer di Cirebon
Nilainya Rp 4,3 miliar.
Ada juga temuan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta.
Lalu produk antara lotion senilai Rp 1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam, dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, filling, coding, packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta.
Baca Juga: Vonis Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan
Kendaraan minibus senilai Rp 198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp 31 juta juga turut disita.
“Selain produk yang tidak memenuhi standar, kami juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang,” kata Penny.
Penny menyebut produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya.
Baca Juga: Alami Panic Attack, Jennie BLACKPINK Bilang 'Not Okay' Saat Konser di Jakarta
Namun, peredaran kosmetika ilegal ini cukup luas. Tidak hanya di Jawa, tapi juga Bali dan Sumatera.
Artikel Terkait
Kasus Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM
Ini Daftar Obat Sirop Aman Konsumsi Versi BPOM
32 Obat Sirup Kembali Ditarik BPOM, Ini Daftarnya!
Starbucks Cianjur Masih Jual Dua Saset Kopi yang Ditarik BPOM
2 Anak Jadi Korban Cibul, BPOM Buat Pedoman Mitigasi untuk Pedagang