Minggu, 21 Desember 2025

32 Obat Sirup Kembali Ditarik BPOM, Ini Daftarnya!

- Kamis, 8 Desember 2022 | 08:49 WIB
Kemenkes perintahkan Apotek stop jual obat sirup. (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
Kemenkes perintahkan Apotek stop jual obat sirup. (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RBG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) kembali merilis 32 daftar terbaru obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Cemaran ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.

"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan CPOB. Untuk itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS," tulis keterangan resmi BPOM, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: BPOM Temukan Bahan Baku dengan Cemaran 99,09 Persen, Telurusi Distribusi Pelarut Obat Sirup

Ambroxol HCl Sirup 1 Botol @ 60 mL GKL1428912037A1

Antasida DOEN Suspensi Botol @ 60 mL GBL9628907033A1

Broxolic Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DKL1428912137A1

Calortusin Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL8328910737A1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X