RBG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) kembali merilis 32 daftar terbaru obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Cemaran ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan CPOB. Untuk itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS," tulis keterangan resmi BPOM, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: BPOM Temukan Bahan Baku dengan Cemaran 99,09 Persen, Telurusi Distribusi Pelarut Obat Sirup
Ambroxol HCl Sirup 1 Botol @ 60 mL GKL1428912037A1
Antasida DOEN Suspensi Botol @ 60 mL GBL9628907033A1
Broxolic Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DKL1428912137A1
Calortusin Sirup Dus, 1 Botol @ 60 mL DTL8328910737A1