Senin, 22 Desember 2025

32 Obat Sirup Kembali Ditarik BPOM, Ini Daftarnya!

- Kamis, 8 Desember 2022 | 08:49 WIB
Kemenkes perintahkan Apotek stop jual obat sirup. (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
Kemenkes perintahkan Apotek stop jual obat sirup. (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

Selain pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar, adapun beberapa sanksi administratif yang diberikan BPOM, yakni:

Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.

Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. (dtk/rbg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X