Dia menyebut, berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi kosmetika ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana.
Pertama, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Baca Juga: Miris, Ada 2 SMA Negeri di Jambi Belum Tersentuh Internet
Kedua, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Ketiga, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta mutu. BPOM tidak segan menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan,” jelas dia.
Baca Juga: Pemeran Emak di sitkom Bajaj Bajuri, Nani Wijaya Meninggal Usai Menderita Infeksi Paru-Paru
Penny juga mengimbau kepada tenaga kesehatan agar menyarankan pasien yang membutuhkan obat krim atau lotion agar memperolehnya melalui apotek. Begitu juga dengan kosmetik.
”Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi,” ungkapnya.
Baca Juga: Aprisindo Desak Pemerintah Pantau ’’Surganya’’ Barang Bekas dan KW
Dia meminta pelaku usaha agar menjamin keamanan mutu yang diproduksi maupun diedarkan.
Sehingga, dapat memutus mata rantai supply dan demand kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang. (lyn)
Artikel Terkait
Kasus Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM
Ini Daftar Obat Sirop Aman Konsumsi Versi BPOM
32 Obat Sirup Kembali Ditarik BPOM, Ini Daftarnya!
Starbucks Cianjur Masih Jual Dua Saset Kopi yang Ditarik BPOM
2 Anak Jadi Korban Cibul, BPOM Buat Pedoman Mitigasi untuk Pedagang