Selasa, 21 Maret 2023

Vonis Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:09 WIB
BERI PENGHORMATAN: Adityo Arsitomo (kiri), Chendy Laksmana (tengah), dan Ari Rahman berdoa bersama di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
BERI PENGHORMATAN: Adityo Arsitomo (kiri), Chendy Laksmana (tengah), dan Ari Rahman berdoa bersama di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

  1. Tidak terbukti alpa saat memerintah anak buah menembakkan gas air mata.
  2. Tembakan gas air mata tidak sampai tribun penonton karena tertiup angin.
  3. Perintah tembakan gas air mata kepada anak buah tidak berkaitan dengan tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 orang luka ringan.
  4. Memerintahkan terdakwa Bambang segera dikeluarkan dari tahanan.
  5. Memerintahkan nama baik terdakwa Bambang direhabilitasi.

Baca Juga: Alami Panic Attack, Jennie BLACKPINK Bilang 'Not Okay' Saat Konser di Jakarta 

Eks Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

  1. Tidak terbukti alpa saat tragedi.
  2. Tidak pernah memerintah Hasdarmawan menembakkan gas air mata karena tidak punya kewenangan.
  3. Hasdarmawan tidak tunduk di bawah perintah Wahyu sehingga apa pun perintah Wahyu tidak akan dilaksanakan.
  4. Memerintahkan terdakwa Bambang segera dikeluarkan dari tahanan.
  5. Memerintahkan nama baik terdakwa Bambang direhabilitasi.

Baca Juga: Soal Kedatangan Timnas Israel di Piala Dunia, Plt Menpora Ngaku Masih Harus Koordinasi 

Eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

  1. Divonis 1,5 tahun penjara.
  2. Terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
  3. Terbukti memerintah pasukan menembakkan gas air mata ke sentelban, pagar tribun, dan tribun penonton di selatan.
  4. Tidak memikirkan di tribun terdapat wanita, anak-anak, serta suporter lain yang tidak bersalah.
  5. Perbuatannya berlebihan dan melampaui batas.
  6. Seharusnya memerintah pasukannya untuk menghindar dan menjauhi suporter.

Sumber: Putusan PN Surabaya

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X