RBG.ID – Berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan kembali dinyatakan belum lengkap.
Kamis (01/12) jaksa peneliti mengembalikannya ke penyidik.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan, pengembalian itu juga disertai dengan petunjuk yang harus dijalankan.
’’Detail petunjuknya tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan materi perkara,” ujarnya.
BACA JUGA : Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim
Yang jelas, kata dia, jaksa peneliti menilai masih ada petunjuk sebelumnya yang belum dilakukan penyidik.
Jadi, berkas belum bisa dinyatakan sempurna untuk diajukan ke persidangan.