Fathur menuturkan, kejaksaan tidak bisa gegabah dalam memproses perkara ke pengadilan. Terlebih, kasus yang menjadi atensi masyarakat.
’’Jaksa harus benar-benar cermat dalam memastikan unsur formil dan materiil perkara terpenuhi,” katanya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum bisa banyak berkomentar.
Dia belum mendapat informasi terbaru dari penyidik. ’’Nanti saya cek dulu ya,” ungkapnya.
Dirmanto mengatakan, penyidik sebenarnya sudah menjalankan petunjuk jaksa sebelumnya. Tetapi, ternyata berkas perkara belum dianggap sempurna.
’’Sesuai prosedur, penyidik wajib melengkapi kekurangan pada berkas perkara,” jelasnya.
Seperti diketahui, berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu sebelumnya pernah diserahkan ke jaksa Selasa (25/10).
Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno dijerat dengan pasal yang sama.