RBG.ID – Sidang tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, memasuki babak baru pada hari ini, (9/3).
Dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, akan menjalani vonis.
Wakil Humas PN Surabaya A. A. Gede Agung Paranta menyebutkan, kedua terdakwa itu akan dihadirkan di ruang sidang.
”Iya betul sesuai agenda yang disampaikan ke kami dari majelis hakim persidangan Kanjuruhan,” ujar Gede saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Tutupi Wajah dengan Hoodie Putih, AG Bungkam Usai Resmi Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David
Lantas, apakah ada peningkatan pengamanan di area PN Surabaya?
Gede menyampaikan bahwa pengamanan masih tetap sama dan tidak ada yang spesifik.
Selain itu, lanjut dia, yang tidak pernah berubah adalah aturan atau kebijakan soal pengambilan gambar di persidangan.
Sidang vonis tidak boleh disiarkan secara live (live streaming).
Sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut 6 tahun 8 bulan penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
BACA JUGA:Terpleset di Saluran Air Saat Bermain, Mayat Bocah Ditemukan di Waduk Pelem Watu
JPU menganggap jika kedua terdakwa itu melanggar pasal berlapis yakni pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Selain itu, JPU juga menilai keduanya sudah terbukti dan meyakinkan jika Abdul Haris dan Suko Sutrisno lalai dan berbuat salah mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawa dan lainnya mengalami luka-luka.
Artikel Terkait
Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Belum Lengkap
Persib vs Persija: Hindari Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke DPR, Ada yang Berusaha Benturkan Aremania dengan Warga Surabaya
Ayah Tragedi Korban Kanjuruhan Belum Buka Amplop dari Presiden