Senin, 22 Desember 2025

Dua Terdakwa Atas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Dijatuhi Vonis Hari Ini

- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:08 WIB
Sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Robertus Risky/JawaPos)
Sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (Robertus Risky/JawaPos)

Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang tragedi Kanjuruhan.

Kelima terdakwa itu yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X