Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang tragedi Kanjuruhan.
Kelima terdakwa itu yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Belum Lengkap
Persib vs Persija: Hindari Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke DPR, Ada yang Berusaha Benturkan Aremania dengan Warga Surabaya
Ayah Tragedi Korban Kanjuruhan Belum Buka Amplop dari Presiden