RBG.ID – AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, dijaga ketat usai resmi diumumkan akan ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Sejumlah petugas yang mengawal AG terlihat kesulitan membawa yang bersangkutan masuk ke dalam mobil.
Dalam video yang direkam redaksi VOI, terlihat AG yang wajahnya ditutup dengan hoodie berwana putih.
Di samping kiri dan kanannya juga terlihat ada petugas perempuan berbaju putih berusaha 'melindungi' yang bersangkutan dari jepretan foto serta video awak media.
BACA JUGA:Nahas! Napi Tewas Tersengat Listrik, Kalapas Bandar Lampung Siap Tanggungjawab
Agnes bungkam dan tangannya hanya berusaha memegang erat penutup putih di kepalanya.
Polda Metro Jaya memutuskan menahan remaja perempuan AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayan terhadap David Ozora.
Keputusan itu diambil usai penyidik memeriksanya selama 6 jam
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.
BACA JUGA:APA Diduga Jadi Pembisik Pertama Mario Dandy Aniaya David, Sudah Diperiksa Penyidik
Namun, penahanan kepada AG tetap merujuk pada undang-undang sistem peradilan anak.
Lokasi penahanan kepada kekasih dari Mario Dandy Satryo itu bukan di rutan melainkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).
"Kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujarnya.
Artikel Terkait
AG Keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta Usai Statusnya Dinaikkan Jadi Pelaku Penganiayaan David
Tolak Berdamai, Pihak David Minta AG Tetap Diproses Hukum
Pacar Mario Dandy AG Jadi Siswa Normal, Tak Pernah Punya Kasus di Sekolah
Pihak David Tak Masalah AG Tak Ditahan, Tapi Minta Proses Hukum Lanjut
Masih Dibawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Tak Ditahan di Rutan