Senin, 22 Desember 2025

Masih Dibawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Tak Ditahan di Rutan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 09:02 WIB
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak pernah berswafoto atau selfie di hadapan tubuh Cristalino David Ozora. Kabar yang beredar di media sosial disebut tidak benar. (Dok PojokSatu/Ist)
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak pernah berswafoto atau selfie di hadapan tubuh Cristalino David Ozora. Kabar yang beredar di media sosial disebut tidak benar. (Dok PojokSatu/Ist)

 

RBG.ID –  Polda Metro Jaya resmi menahan kekasih Mario Dandy, AG, 15, usai diperiksa sebagai pelaku anak atas kasus penganiayaan David Ozora.

AG ditahan oleh penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai diperiksa selama 6 jam di Unit PPA Polda Metro Jaya.

Berdasar berbagai pertimbangan, Agnes ditahan selama 7 hari ke depan dengan memperhatikan kenyamanan dan haknya sebagai anak di bawah umur.

Selama masa penahanan, AG tak menghuni Rutan Polda Metro Jaya sebagaimana umumnya bila seorang tersangka ditahan.

BACA JUGA:Viral! Pengemudi Pajero Masturbasi di Bawah JPO Sambil Pandangi Pejalan Kaki

Ia akan menghuni Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), sebuah unit dari Balai Pemasyarakatan untuk menahan seorang anak yang berperkara dengan hukum. Lalu, apa itu LPKS?

Mengutip laman resmi Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan Kementerian Hukum dan HAM, LPKS adalah tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

LPKS yakni lembaga yang berwenang menangani dan mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebagaimana tercantum UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

BACA JUGA:KSP Moeldoko Sebut Presiden Tidak Happy dengan Capaian IPK Kita

Khusus dalam perkara AG, ia didampingi Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan mulai saat pemeriksaan sampai proses peradilan berjalan.

Setelah ditahan, penahanan AG selebihnya dalam penguasaan pihak Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan agar pemenuhannya sebagai anak di bawah umur terpenuhi.

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jakarta, Kamis (8/3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X