Senin, 20 Maret 2023

Kekasih Mario Dandy, AG Resmi Ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial

- Rabu, 8 Maret 2023 | 23:21 WIB
Mario Dandy Satrio bersama sang kekasih bernama Agnes, yang diduga biang kerok terjadinya penganiayaan terhadap David. (Istimewa)
Mario Dandy Satrio bersama sang kekasih bernama Agnes, yang diduga biang kerok terjadinya penganiayaan terhadap David. (Istimewa)

RBG.id - Kekasih Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG resmi mendapat penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Keputusan tersebut diambil para penyidik usai menggencarkan pemeriksaan secara lanjut kepada AG di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam,malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Data Mobilitas Hari Raya Lebaran Dominasi Dari Pulau Jawa

Ia mengungkapkan jika penahanan AG didasarkan pada undang-undang sistem peradilan anak yang berlaku.

Dikabarkan, AG bakal ditahan selama 7 hari di lembaga kesejahteraan sosial.

Namun demikian, masih ada opsi perpanjangan selama 8 hari lagi.

BACA JUGA: KSP Moeldoko Sebut Presiden Tidak Happy dengan Capaian IPK Kita

Sebelumnya, kasus penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur yang bernama David viral di media sosial Twitter.

Usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ia dikabarkan koma.

Peristiwa ini berawal ketika korban yang tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari lalu dihubungi oleh mantan pacar David.

BACA JUGA: Bukan Lagi Jadi PNS, Rafael Alun Resmi Dipecat Kemenkeu

Mantan pacar David dikabarkan menanyakan lokasi korban dengan maksud mengembalikan kartu pelajar.

Usai membagikan lokasi terkininya, datang 1 Jeep Rubicon hitam berplat nomor palsu yang membuat percekcokan dengan David.

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X