RBG.ID – Tempat penahanan Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dipindah ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelaj ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
“Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3).
BACA JUGA:Usai Pisah Ranjang, Indra Bekti dan Aldilla Jelita Berpelukan dan Makan Bareng
Proses pemindahan tahanan itu dilaksanakan karena proses penyidikan diambil alih Polda Metro Jaya.
Alhasil, untuk kemudahan proses hukum, lokasi penahanan turut disesuaikan.
“Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur,” jelas Trunoyudo.
BACA JUGA:Ngonten Nyalakan Bom Asap di Kawah Ijen, Rombongan Bule Rusia Akan Di-Blacklist
Sebelumnya, viral di Twitter kabar tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Korban koma setelah dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Korban mengalami luka serius di area kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tersangka Shane Ungkap Mario Dandy Selalu Andalkan Ayahnya yang Pejabat Pajak
Bantah Provokasi, Pihak Shane Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan David
Keluarga David Bantah Dugaan Pelecehan Seksual dan Provokasi kepada Mario Dandy
Hari Ini, Ayah Tersangka Shane Lukas Jenguk David Ozora di RS Mayapada
Pacar Mario Dandy AG Jadi Siswa Normal, Tak Pernah Punya Kasus di Sekolah